Jl. Raya Tlogo, Banggle

Kec. Kanigoro, Blitar, 66171

(0342) 444701

24/7 Customer Support

Sen - Jum: 9:00 - 17:00

Siap Melayani Anda

Fraksi PKB Siap Kawal Warga Desa Sidorejo Tuntut Haknya dari Perkebunan Branggah Banaran

PKB BLITAR – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Panoto apresiasi langkah warga warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Pasalnya saat warga Sidorejo menuntut haknya konstitusional dari perkebunan Branggah Banaran dilakukan dengan sangat elegan.

“Saat menuntut hak konstitusional, warga Sidorejo melakukan dengan cara yang elegan dari pada melakukan gerakan-gerakan yang belum tentu efektif,” katanya.

“Sehingga ini perlu diapresiasi. Jadi apa yang dilakukan oleh perangkat desa dan masyarakat Desa Doko bisa menjadi inspirasi,” lanjutnya.

Dikatanya, apa yang sudah dilakukan warga Desa Sidorejo tersebut sudah secara subtantif.

“Langkah tersebut tidak mengurangi subtansi dari tuntutan warga untuk memperoleh haknya yang seharusnya sudah didapatkan dari pihak perkebunan,” katanya.

Politisi asal PKB tersebut juga mengatakan pihaknya akan segera mengelar rapat dengan eksekutif untuk bisa mendapatkan kejelasan.

“Kami dari fraksi PKB siap mendampingi masyarakat untuk mendapatkan haknya. Dan kami akan segera menggelar rapat dengan eksekutif agar masalah ini segera terselesaikan,” katanya.

Perlu diketahui puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar menyampaikan keluh kesahnya ke Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.

Keluh kesah tersebut disampaikan warga Desa Sidorejo saat hiring bersama Komisi I yang digelar di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, Rabu 12 Oktober 2022.

Kepala Desa Sidorejo, Danang Dwi Suratno mengatakan kalau pihaknya menyurati DPRD tertanggal 2 September 2022.

Alasan pihaknya menyurati DPRD Kabupaten Blitar karena ia ingin menyampaikan aspirasi masyarakat kepada para wakil rakyat.

“Surat itu terkait tuntutan dari masyarakat yang berdasarkan UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014, terkait fasilitasi kebun masyarakat yang sampai detik ini belum dilakukan oleh pihak perkebunan,” katanya.

Dijelaskanya, surat tersebut adalah permintaan hak masyarakat berkaitan dengan CSR dari pihak perkebunan.

“Saya tekankan, permintaan masyarakat adalah fasilitasi kebun masyarakat bukan redis. Sekali lagi saya tekankan, kami tidak meminta tanah ataupun redis,” tutupnya.

Loading

Tinggalkan komentar